"Kalau untuk itu, masuknya ITE. Kita akan pengembangan. Nanti akan kita download, cloning dan nanti dilihat isinya itu entah dia komunikasi dengan siapa, apa dengan seseorang yang memesan, nanti muncul di situ," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Senin (13/8/2018).
Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Umar, belum ditemukan faktor ekonomi yang melatari perbuatan Farid kepada ABG tersebut. Polisi baru mengantongi faktor yang menjadikan ABG tersebut budak seks oleh Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Umar menyebut perbuatan yang dilakukan Farid sudah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Perbuatan yang dilakukan tercantum dalam Pasal 81 dan 82.
"Sebenarnya kita sudah putus untuk unsur pasal 81 dan selesai. Tapi kita telusuri siapa tahu ada korban lain yang seperti ini, tidak diharapkan ada korban, tapi kalau ada korban bisa datang ke kantor polisi," kata Umar.