Cimahi - Kasus tewasnya balita tiga tahun akibat digigit dan dipukul seorang pria menemukan fakta baru. Polisi menyebut pelaku berinisial AR (28) merupakan ayah tiri korban.
"Informasi yang sebelumnya menyebut kalau pria tersebut pacar setelah didalami sejauh ini didapati surat nikah, kita dalami ke KUA," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon, Senin (13/8/2018).
Dari keterangan saksi-saksi di lapangan juga, kata Truno, AR sudah menikah dengan ibu korban. Pernikahan diketahui terjadi pada akhir tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu kandung korban dan ayah kandung korban berpisah tahun lalu. Bertemu dengan pelaku Juli atau Agustus dan akhir tahun menikah," kata Truno.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Sejauh ini motif AR menggigit balita tak berdosa itu lantaran kesal karena korban sering menangis dan muntah.
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini