Nur menuturkan saat itu Aher mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI. Pendaftaraan caleg Aher berbarengan dengan momen Aher dipersiapkan untuk menjadi cawapres 2019.
"Jadi beliau memang diperintahkan oleh DPP terkait dengan waktu itu mekanisme pencalonan presiden belum tuntas ya, sementara waktu itu beliau salah satu kandidat dicalonkan di dalam pilpres," ucap Nur saat dihubungi detikcom, Minggu (12/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ada peraturan KPU kalau menjadi caleg tidak dibolehkan sebagai capres atau cawapres. Sehingga kemudian partai meminta beliau mengundurkan diri," tuturnya.
Namun dalam perjalananya, Aher justru tak dipilih Prabowo untuk jadi cawapresnya. Prabowo justru menunjuk wakil gubernur DKI Jakarta Sadiaga Uno untuk mendampinginya dalam pertarungan merebut kursi presiden.
Disinggung soal kemungkinan Aher yang mengisi posisi wagub DKI sepeninggal Sandiaga, Nur belum mengetahuinya.
"Wah itu sudah tingkat tinggi. Belum sampai ke saya (soal Aher jadi wagub DKI). Tapi kan belum tentu, masa habis gubernur mau jadi wagub," ucap dia..
Menurut Nur, mekanisme untuk menunjuk wagub DKI ada ditangan DPW PKS DKI dan DPP PKS.
"Saya tidak tahu soal itu, yang jelas urusannga DPW DKI yang nanti konsul dengan DPP. Lalu DPP mengusulkan nama, kemudian diserahkan ke gubernur, lalu gubernur menyarankan nama," kata Nur. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini