Pemusnahan ikan jumbo berbahaya ini berlangsung di kantor SKIM Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/8/2018). Kepala SKIPM Cirebon Obing menjelaskan pemusnahan aligator berlangsung secara bertahap.
Dia menyebut proses pemusnahannya melalui pertimbangan yang matang sehingga tak terkesan dipandang negatif. Aligator terlebih dahulu disimpan ke dalam boks berisi es batu. Jadi, kata dia, aligator tidak langsung dieksekusi mati dengan cara dipotong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Telur ikan aligator ini beracun, bila dikonsumsi berbahaya. Jadi mereka memilih menyerahkan untuk dikubur," tutur Obing.
Sebanyak 20 ekor aligator terkumpul dan ditampung di posko penyerahan ikan berbahaya invasif di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan warga yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.
![]() |