Ikan Aligator, Berbahaya tapi Digemari Pehobi Ikan Hias

Ikan Aligator, Berbahaya tapi Digemari Pehobi Ikan Hias

Dadang Hermansyah - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 14:46 WIB
Foto: Dadang Hermansyah
Pangandaran - Meski ikan aligator termasuk berbahaya, namun kenyataannya banyak pehobi ikan hias sengaja memelihara ikan buaya itu. Karena berbahaya, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) membuka Posko penyerahan ikan berbahaya invasif seperti di Pangandaran, Jawa Barat.

Sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018, sebanyak 20 ekor ikan aligator diserahkan oleh warga secara sukarela. Rencananya ikan itu akan dimusnahkan.

Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon Jajat Sudrajat mengatakan ikan aligator itu sangat berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bila dilepas ke alam di perairan Indonesia dikhawatirkan dapat merusak lingkungan perairan, karena ikan aligator akan memakan ikan endemik yang ada disekitarnya.

"Kalau dilepas ke alam perairan di Indonesia bisa memutus rantai makanan," ujar Jajat Kamis (2/8/2018).

Selain membahayakan dapat merusak lingkungan perairan, juga dapat membahayakan manusia. Pasalnya, hewan yang hidup di air tawar dengan habitat asli di Amazon, Amerika ini memiliki sipat menyerang.

"Kepada manusia juga menyerang, informasi ada beberapa warga di daerah lain yang pernah digigit," katanya.



Jajat juga mengaku tidak heran beberapa warga memelihara ikan aligator sebagai ikan hias, karena memiliki bentuk yang unik dan menyeramkan. Bentuk itu jarang ditemukan di perairan Indonesia.

Dikatakan Jajat, ikan aligator serahan dari masyarakat Pangandaran memiliki panjang mencapai 180 sentimeter, atau hampir 2 meter, dengan bobot lebih dari 30 kilogram.

Diketahui, berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.

Setelah tanggal 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas. Diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan. dan apabila ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads