Pidana Mengintai, Warga Pangandaran Rela Ikan Aligator Dimusnahkan

Pidana Mengintai, Warga Pangandaran Rela Ikan Aligator Dimusnahkan

Dadang Hermansyah - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 09:13 WIB
Foto: Dadang Hermansyah
Pangandaran - Ikan aligator termasuk ikan berbahaya, yang dilarang dipelihara dan diperdagangkan. Warga Pangandaran pehobi ikan hias ramai-ramai menyerahkan ikan buaya asal Amazon tersebut ke Posko Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.

Dalam kurun waktu itu, sebanyak 20 ekor ikan aligator berhasil dikumpulkan dan diamankan. Kemudian dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) berasal dari 7 warga pehobi ikan hias.

Pehobi ikan hias ini takut dengan ancaman hukum pidana yang cukul berat, bila masih memelihara ikan aligator itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.

Apabila setelah tanggal 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas. Diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan. Dan apabila ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.



Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon Jajat Sudrajat mengatakan ikan aligator yang terkumpul saat ini dari warga yang menyerahkan secara sukarela.

"Warga yang paling banyak menyerahkan itu sekitar enam ekor ikan aligator, ada juga yang lima ekor," kata Jajat.

Jajat mengatakan, warga tersebut merupakan penghobi ikan hias, dan tujuannya mereka untuk disimpan di auquarium. Namun setelah lama dipelihara, ukurannya menjadi besar dan perlu disimpan ditempat luas seperti di bak atau kolam.

"Rata-rata warga penghobi ikan hias jenis aligator ini dibeli dari toko ikan hias di Pangandaran, Tasikmalaya ada juga dari Jakarta, pertama beli ukurannya sekitar 10-15 sentimeter dengan harga Rp50ribu-Rp60ribu," katanya.

Alasan para penghobi ini memelihara ikan aligator pertama karena bentuknya yang berbeda dengan ikan lainnya. Juga umumnya mereka tidak mengetahui ikan tersebut dilarang dipelihara dan diperjual belikan.

"Setelah disosialisasikan bahwa ikan aligator ini tidak boleh diperjual belikan, karena hukumannya cukup berat, takut, sehingga mereka menyerahkannya. Sosialisasi juga dilakukan kepada para pedagang toko ikan hias di Pangandaran," jelas Jajat.



Menurut Jajat pemusnahan ikan aligator untuk mengurangi populasi di Indonesia. Karena, Ikan Buaya tersebut bukan ikan dari Indonesia, melainkan dari sungai Amazon. Sehingga ketika ikan itu lepas di perairan Indonesia, dikhawatirkan ikan-ikan lokal akan habis dimangsa dan akan merusak ekosistem lingkungan.

"Dimusnahkan tujuannya itu untuk mengurangi populasi ikan aligator di Indonesia," tegasnya.

Jajat mengaku proses pemusnahannya sendiri akan dilakukan oleh Basan Karantina Ikan Pengendalian mutu (BKIPM) pusat. Prosedurnya, puluhan ikan aligator itu akan diserahkan melalui berita acara kepada BKSDA, lalu secara dimusnahkan secara bersama-sama.

"Untuk pemusnahannya seperti apa nanti SOP dari BKIPM, apakah nanti dengan pembekuan cepat, atau bentuknya seperti apa itu nanti, yang jelas akan dimusnahkan," jelas Jajat.


Sebelumnya Ada Juga Ikan Arapaima yang Dinilai Berbahaya, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Pidana Mengintai, Warga Pangandaran Rela Ikan Aligator Dimusnahkan
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads