Dalam kurun waktu itu, sebanyak 20 ekor ikan aligator berhasil dikumpulkan dan diamankan. Kemudian dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) berasal dari 7 warga pehobi ikan hias.
Pehobi ikan hias ini takut dengan ancaman hukum pidana yang cukul berat, bila masih memelihara ikan aligator itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila setelah tanggal 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas. Diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan. Dan apabila ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon Jajat Sudrajat mengatakan ikan aligator yang terkumpul saat ini dari warga yang menyerahkan secara sukarela.
"Warga yang paling banyak menyerahkan itu sekitar enam ekor ikan aligator, ada juga yang lima ekor," kata Jajat.
Jajat mengatakan, warga tersebut merupakan penghobi ikan hias, dan tujuannya mereka untuk disimpan di auquarium. Namun setelah lama dipelihara, ukurannya menjadi besar dan perlu disimpan ditempat luas seperti di bak atau kolam.
"Rata-rata warga penghobi ikan hias jenis aligator ini dibeli dari toko ikan hias di Pangandaran, Tasikmalaya ada juga dari Jakarta, pertama beli ukurannya sekitar 10-15 sentimeter dengan harga Rp50ribu-Rp60ribu," katanya.
Alasan para penghobi ini memelihara ikan aligator pertama karena bentuknya yang berbeda dengan ikan lainnya. Juga umumnya mereka tidak mengetahui ikan tersebut dilarang dipelihara dan diperjual belikan.
"Setelah disosialisasikan bahwa ikan aligator ini tidak boleh diperjual belikan, karena hukumannya cukup berat, takut, sehingga mereka menyerahkannya. Sosialisasi juga dilakukan kepada para pedagang toko ikan hias di Pangandaran," jelas Jajat.
Menurut Jajat pemusnahan ikan aligator untuk mengurangi populasi di Indonesia. Karena, Ikan Buaya tersebut bukan ikan dari Indonesia, melainkan dari sungai Amazon. Sehingga ketika ikan itu lepas di perairan Indonesia, dikhawatirkan ikan-ikan lokal akan habis dimangsa dan akan merusak ekosistem lingkungan.
"Dimusnahkan tujuannya itu untuk mengurangi populasi ikan aligator di Indonesia," tegasnya.
Jajat mengaku proses pemusnahannya sendiri akan dilakukan oleh Basan Karantina Ikan Pengendalian mutu (BKIPM) pusat. Prosedurnya, puluhan ikan aligator itu akan diserahkan melalui berita acara kepada BKSDA, lalu secara dimusnahkan secara bersama-sama.
"Untuk pemusnahannya seperti apa nanti SOP dari BKIPM, apakah nanti dengan pembekuan cepat, atau bentuknya seperti apa itu nanti, yang jelas akan dimusnahkan," jelas Jajat.
Sebelumnya Ada Juga Ikan Arapaima yang Dinilai Berbahaya, Simak Videonya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini