20 Aligator di Pangandaran Disita dari 7 Pehobi Ikan Hias

20 Aligator di Pangandaran Disita dari 7 Pehobi Ikan Hias

Dadang Hermansyah - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 17:35 WIB
Ikan aligator. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Pangandaran - Sebanyak 20 ekor ikan aligator di Pangandaran, Jawa Barat, yang akan dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM), berasal dari tujuh pehobi ikan hias. Jenis ikan buaya ini diserahkan oleh pehobi ikan hias sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2018.

Penyerahan aligator itu berlangsung di posko penyerahan ikan berbahaya invasif di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon Jajat Sudrajat mengatakan ikan aligator yang terkumpul saat ini dari warga yang menyerahkan secara sukarela.

"Warga yang paling banyak menyerahkan itu sekitar enam ekor ikan aligator, ada juga yang lima ekor," ujar Jajat saat dihubungi detikcom, Rabu (1/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jajat mengatakan warga tersebut pehobi ikan hias dan tujuannya memelihara aligator di auquarium. Namun setelah lama dipelihara, ukurannya menjadi besar dan perlu disimpan pada tempat luas seperti bak atau kolam.

"Rata-rata warga pehobi ikan hias jenis aligator ini dibeli dari toko ikan hias di Pangandaran, Tasikmalaya ada juga dari Jakarta, pertama beli ukurannya sekitar 10-15 sentimeter dengan harga 50ribu-Rp 60ribu," katanya.

20 Aligator di Pangandaran Disita dari 7 Pehobi Ikan HiasSejumlah bocah melihat ikan aligator di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Alasan para pehobi ini memelihara aligator karena bentuknya berbeda dengan ikan lainnya. Juga umumnya mereka tidak mengetahui ikan tersebut dilarang dipelihara dan diperjualbelikan.

"Setelah disosialisasikan bahwa ikan aligator ini tidak boleh diperjualbelikan, karena hukumannya cukup berat, mereka takut. Sehingga mereka menyerahkannya," tutur Jajat.

Pihaknya sudah jauh hari memberikan sosialisasi kepada para pedagang ikan hias di Pangandaran agar tidak menjual ikan aligator dan jenis ikan lainnya berdasarkan Permen Nomor 41 Tahun 2014.

Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana. Setelah 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, ada ditindak tegas berupa hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan. Lalu kalau ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.





Tonton juga 'Beginilah Penampakan Ikan Arapaima di Sungai Brantas':

[Gambas:Video 20detik]



20 Aligator di Pangandaran Disita dari 7 Pehobi Ikan Hias
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads