Tegangnya Big Bos Miras saat Diancam Penjara Seumur Hidup

Tegangnya Big Bos Miras saat Diancam Penjara Seumur Hidup

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 16:52 WIB
Tiga terdakwa kasus miras oplosan berwajah tegang saat menghadiri sidang. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung - Sansudin Simbolon menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berkaitan kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 44 orang warga Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sang big bos miras maut tersebut dihadirkan bersama terdakwa lainnya yaitu sag istri, Hamciak Manik, dan anak buahnya, Julianto Silalhi.

Pantauan detikcom, Rabu (1/7/2018), sidang digelar sekitar pukul 12.30 WIB di ruangan Oemar Seno Adji dengan agenda keterangan saksi. Sansudin dan Julianto memakai kaus tahanan, sedangkan Hamciak berkemeja putih. Ketiganya duduk di bangku sebelah kanan.


Sansudin kerap menundukkan kepala sepanjang persidangan. Ekspres wajahnya tegang saat diancam hukuman penjara seumur hidup. Begitu juga dua terdakwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang saksi dari polisi ditanya hakim ketua Titi Maria Romlah soal kronologi penangkapan Sansudin. Salah satu saksi yang juga anggota Satreskrim Polres Bandung, Brigadir Rido, menjelaskan saat upaya penyergapan di kediaman Sinbolon di Cicalengka. Namun ternyata sang big bos miras sudah kabur ke Pekanbaru, Riau.

Polisi bergerak memburu Sansudin. "Kami menangkap langsung di kebun sawit yang ada di wilayah Banyuasin, Pekanbaru," ujar Rido.


Sebelum meringkus Sansudin, polisi sudah menangkap Hamciak dan Julianto Silalahi di Kabupaten Bandung. Selain itu, hakim juga menanyakan rupa miras oplosan dan alat untuk meracik miras oplosan yang digunakan oleh Sansudi.

Barang bukti berupa miras oplosan berwarna kuning, dikemas menggunakan botol minuman kemasan, bermerk minola ginseng diperlihatkan saksi kepada hakim. Dua botol miras oplosan berair kuning dan bening, serta dua buah botol kemasan kosong disimpan di meja majelis hakim. Tidak hanya itu, alat peracik seperti ember pun turut diperlihatkan.

Suasana sidang kasus miras oplosan di PN Bale Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Wasisto mengatakan tiga terdakwa yang hari ini dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi. "Dari enam orang saksi, baru hadir tiga orang yang terdiri dari anggota Satnarkoba dan Satreskrim Polres Bandung. Tiga orang lainnya yang tidak hadir yaitu saksi pembeli sekaligus korban," kata Hendro.

Hendro berujar tiga terdakwa diancam hukuman seumur hidup. "Dakwaan kombinasi, berupa Pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 204 KUHP ayat 1 yang ancamannya 15 tahun," ujar Hendro.

Dia menjelaskan pasal tersebut sudah diterapkan dalam berkas perkara pihak polisi. "Dari hasil mata penelitian penuntut umum, dilihat dari alat bukti sudah cukup dan patut diterapkan," kata Hendro. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads