Pantauan detikcom, Rabu (1/7/2018), sidang digelar sekitar pukul 12.30 WIB di ruangan Oemar Seno Adji dengan agenda keterangan saksi. Sansudin dan Julianto memakai kaus tahanan, sedangkan Hamciak berkemeja putih. Ketiganya duduk di bangku sebelah kanan.
Sansudin kerap menundukkan kepala sepanjang persidangan. Ekspres wajahnya tegang saat diancam hukuman penjara seumur hidup. Begitu juga dua terdakwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bergerak memburu Sansudin. "Kami menangkap langsung di kebun sawit yang ada di wilayah Banyuasin, Pekanbaru," ujar Rido.
Sebelum meringkus Sansudin, polisi sudah menangkap Hamciak dan Julianto Silalahi di Kabupaten Bandung. Selain itu, hakim juga menanyakan rupa miras oplosan dan alat untuk meracik miras oplosan yang digunakan oleh Sansudi.
Barang bukti berupa miras oplosan berwarna kuning, dikemas menggunakan botol minuman kemasan, bermerk minola ginseng diperlihatkan saksi kepada hakim. Dua botol miras oplosan berair kuning dan bening, serta dua buah botol kemasan kosong disimpan di meja majelis hakim. Tidak hanya itu, alat peracik seperti ember pun turut diperlihatkan.
![]() |
Hendro berujar tiga terdakwa diancam hukuman seumur hidup. "Dakwaan kombinasi, berupa Pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 204 KUHP ayat 1 yang ancamannya 15 tahun," ujar Hendro.
Dia menjelaskan pasal tersebut sudah diterapkan dalam berkas perkara pihak polisi. "Dari hasil mata penelitian penuntut umum, dilihat dari alat bukti sudah cukup dan patut diterapkan," kata Hendro. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini