"Jadi selain dijadikan isteri, mereka dijadikan pekerja paksa di sana," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).
Menurut Umar, pekerjaan tersebut bisa dimulai dari perkebunan hingga pekerjaan berat lainnya. Mereka dijanjikan akan digaji, namun realisasinya, sambung Umar, para WNI tersebut tak mendapatkan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar juga menyebut para WNI diduga mendapatkan kekerasan fisik. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari korban yang sudah bisa berkomunikasi dengan penyidik Polda Jabar.
"Pengakuan mereka kekerasan fisik berupa domestic violence. Misalnya dia mau beristirahat, tapi disuruh kerja. Sementara kalau terluka berat, masih kita dalami," ucap Umar.
Praktik dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut diungkap Polda Jabar. Ada tiga orang tersangka yang berperan merekrut dan membawa belasan perempuan WNI ke Tiongkok. Mereka ialah GCS WN Tiongkok, TTD (perempuan Indonesia perekrut) dan YH.











































