Dadang meyakini foto pria penggendong bayi itu merupakan dirinya yang diambil pada enam tahun silam. Saat itu Dadang tengah menonton pertandingan bola di lapangan Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Rabu (25/7/2017) kemarin, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membantah pengakuan Dadang. Kemenkes menjelaskan bahwa gambar pria yang tengah merokok sembari menggendong bayi itu di kemasan rokok diambil dari Tobacco Labelling Resource Centre Thaliand. Namun, Dadang tetap kekeuh bahwa foto pria penggendong bayi itu adalah dirinya. Bahkan, Dadang siap membuktikannya kepada Kemenkes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama enam tahun, Dadang mengaku selalu bercerita kepada orang terdekatnya tentang kejadian awal saat dirinya dipotret hingga terpasangnya wajah Dadang di kemasan rokok. Namun, orang-orang terdekatnya tak mempercayainya.
Dadang tak menyerah. Hingga akhirnya pengakuan didengar oleh sahabatnya yang menyarankan untuk lapor ke pihak desa. Dadang pun menuruti saran sahabatnya itu. Namun, pihak desa menyarankan Dadang untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
"Sahabat saya menyarankan untuk lapor kembali ke pihak desa. Saya nurut, terus diarahkan ke polsek, dan diarahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terus jadi ramai," katanya.
Senin (23/7/2018), Dadang mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan. Dadang pun mempertanyakan tentang penggunaan fotonya yang tanpa izin itu ke BPSK, serta menuntut royalti. Namun, BPSK Kuningan menyarankan Dadang untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Lantaran kasus Dadang tersebut bukan termasuk sengketa konsumen.
Tak Lagi Menuntut Royalti
Selasa (24/7/2018), Dadang menunjuk Dudung Hidayat untuk menjadi kuasa hukumnya. Di hari yang sama, Dadang juga mencabut surat kuasa terhadap Dudung. Dadang berubah pikiran, tak lagi berharap royalti. Namun Dadang berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Tadi pagi disuruh tanda tangan surat (surat kuasa) yang ditunjukkan oleh pesuruh kuasa hukum. Saya nurut tanda tangan. Saya tidak mengerti soal hukum, tidak mengerti apa-apa. Sekitar pukul 10.00 WIB tadi saya sudah tanda tangan untuk mencabut surat kuasa," kata Dadang saat ditemui detikcom di Padepokan Anti Galau milik Ustaz Ujang Bustomi di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).
Dadang mengatakan alasannya mencabut kembali surat kuasa itu karena tak ingin memperpanjang masalah ini. Dadang hanya meminta kejelasan dan perhatian dari pemerintah dan produsen rokok. "Ya kalau saya pribadi sih hanya minta perhatian saja. Tidak lebih dari itu," ucap Dadang.
Bayi yang Digendongnya Kini Sudah Gede
Dadang menceritakan bayi yang digendong dalam kemasan rokok itu merupakan anak keduanya dari pernikahannya dengan Mimin Karminah (37). Bayi tersebut bernama Rizki Indriawan (6). Menurut Dadang, saat itu usia Rizki masih enam bulan.
"Itu anak saya sendiri, namanya Rizki Indriawan. Sekarang sudah masuk TK, usianya enam tahun," kata Dadang kepda detikcom.
Dadang menceritakan awalnya sebuah mobil melintas dan berhenti di depannya. Sekitar 10 menit setelah berhenti, dikatakan Dadang, salah seorang keluar dari mobil dan memotretnya yang saat itu tengah menggendong Rizki.
"Saya cerita ke istri soal kejadian itu, kata istri tidak apa-apa. Awalnya juga saya pikir itu motret orang lain, tapi di belakang saya tidak ada orang, saya sadar kalau orang tadi motret saya," ucapnya.
Sebulan kemudian, usai kejadian itu wajah Dadang muncul di kemasan rokok. Dadang mulai kepikiran. Lagi, Dadang pun menceritakan kepada istrinya, Mimin (37). Mimin menanggapinya dengan santai.
"Istri saya juga bilangnya tidak apa-apa," ujar Dadang.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini