Kurang lebih satu bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kholili dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan Kholili yang sadis jadi pertimbangan jaksa saat itu.
Namun fakta persidangan berbicara lain. Melalui keterangan sejumlah saksi, Kholili tak terbukti merencanakan membunuh istrinya. Pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja, berawal dari pertengkaran Kholili dan Nindy pada Minggu malam, 3 Desember 2017 20.30 WIB. Saat itu sejumlah saksi mendengar suara ribut - ribut dari dalam kontrakan Kholili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi ahli juga memperkuat fakta tersebut. Ia menyatakan kematian Nindy akibat pendarahan di otak. Jaksa Penuntut Umum Febby Febrian mengungkapkan, Nindy tewas seketika setelah kepalanya terbentur tembok akibat pukulan Kholili.
"Kematian korban disebabkan pendarahan di otak. Terdakwa lalu memotong bagian tubuh korban setelah korban meninggal," kata Febby.
Berdasarkan fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum batal menjerat Kholili dengan pasal pembunuhan berencana. JPU yang sempat menunda dakwaan selama dua pekan, akhirnya menjerat Kholili dengan KUHP pasal 44 ayat 3 Undang - undang nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada Selasa (10/7/2018).
"Faktanya, klien kami tidak membunuh pakai senjata tajam. Kematian korban karena berantem. Mutilasi dilakukan setelah korban meninggal. Jadi klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana," kata Brondiater Silalahi pengacara Kholili.
JPU kemudian menuntut Kholili dengan hukuman 14,5 tahun bui. Mendengar hal itu, keluarga Nindy di Pati, Jawa Tengah kecewa. Ayah korban, Saryadi mengaku tak terima. Ia berharap Kholili dihukum berat minimal penjara seumur hidup.
"Kalau masalah hukuman cuma 14,5 tahun itu ya saya keberatan. Kalau hukuman seumur hidup paling tidak sesuai dengan umurnya saat ini, itu baru adil," kata Saryadi.
Majelis Hakim PN Karawang kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun 6 bulan penjara kepada M. Kholili. Putusan hakim ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa dipidana penjara 15 tahun," kata Judi Prasetya, Ketua Majelis Hakim PN Karawang.
Judi menilai, perbuatan Kholili tergolong sadis dan meresahkan masyarakat. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa amat sadis dan tidak seharusnya dilakukan suami terhadap istrinya, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," Judi menambahkan.
Judi juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam perkara tersebut. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Judi.
Tonton juga video: 'Tragis! Sehari Usai Prewedding, Wanita Ini Dibunuh Kekasihnya'
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini