"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis pada jenazah korban," ujar ketua majelis hakim, Judi Prasetya, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan terpenuhi. Hal itu, kata Judi, terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Selain itu, majelis hakim menyatakan Kholili secara sah dan meyakinkan membuang serta membakar potongan mayat istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan, menurut Judi, perbuatan terdakwa tidak manusiawi, dapat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
"Yang meringankan tidak ada," kata Judi.
Sebelumnya Kholili didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata terdakwa lolos jeratan pasal tersebut. Dalam persidangan, Kholili terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Kholili memukul Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017). Setelah menyadari istrinya tewas, dia memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji, Karawang. Adapun tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini