"Bangunan ini harus dikembalikan seperti semula. Walau pun kita menyesalkan nanti dikembalikan tapi aura, rohnya tidak seperti aslinya," ujar Ridwan Kamil di lokasi penyegelan, Senin (23/7/2018).
Terkait penyegelan, pria yang akrab disapa Emil itu juga akan memberikan sanksi bagi pemilik yang telah membongkarnya. "kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga mantan dosen arsitektur ITB ini memastikan pemerintah dieranya sangat melindungi bangunan cagar budaya. Bahkan ia secara khusus membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tambahan untuk melindungi cagar budaya.
"Kalau dulu Perda hanya melindungi 99 bangunan, saya menambahi dengan Perwal menjadi ratusan bangunan. Itu cara saya memberi warisan perlindungan sejarah," tutur Emil
Ke depan, kata Emil, ia akan melakukan diskusi dengan dinas terkait dan tim ahli untuk merumuskan langkah antisipasi agar bangunan cagar budaya tidak lagi dirusak seperti saat ini. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini