Bangunan tersebut selama ini dikenal sebagai rumah kembar yang didesain langsung oleh Presiden Sukarno. Sesuai dengan namanya rumah yang disegel sama persis dengan bangunan di sebrangnya yang bernomor 56.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang memimpin langsung penyegelan, mengaku geram. Ia menyesalkan pemilik tidak menuruti peraturan dengan membongkar bangunan cagar budaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bangunan ini sangat bersejarah karena didesain langusung oleh presiden pertama Indonesia Bapak Ir Sukarno sebagai bangunan kembar. Kembarannya ada di sebelah sana (seberang)," ungkap dia.
Meski bangunan kembar yang berada di seberang jalan sudah tidak lagi seperti aslinya, namun Emil menyebut masih seperti awal dibangun. "Nah ini (bangunan yang disegel) dengan pembongkaran atap dan sebagainya, kita khawatirkan banyak pengrusakan. Contohnya tegel yang di dalam itu bersejarah dari zaman Belanda," jelas dia.
Pantauan detikcom bangunan bersejarah tersebut benar-benar dikuliti dan hanya tersisa rangka. Bahkan di bagian dalam, tegel atau lantai dibongkar habis. Di dalam bangunan terlihat ada beberapa tembok yang baru dibangun. Itu bisa terlihat dari perbedaan warna dan ukuran batu bata yang digunakan untuk tembok baru dan lama.
Dalam penyegelan ini seluruh sudut bagunan ditempel stiker 'DISEGEL' milik Satpol PP Kota Bandung. Dalam stiker disebutkan bangunan telah melanggar Perda No 19 tahun 2002 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.
Tidak hanya itu, petugas juga memasang garis segel dari ujung satu ke ujung bangunan lainnya. Bahkan pintu gerbang depan yang ditutupi seng juga turut disegel agar tidak ada satu orang pun yang bisa masuk. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini