Video pernyataan Acu didapat detikcom dari Kapolres Subang AKBP M Joni pada Rabu (18/7/2018). Dalam video, perempuan berjilbab hitam tersebut mengklarifikasi soal viralnya kematian suami.
"Assalamualaikum, saya Acu Kartini istri Ade Diding yang sempat viral di media sosial mengenai kematian suami saya. Saya ingin mengklarifikasi kematian suami saya," ujar Acu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan berita ini di media sosial. Saya memohon kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan lagi berita kematian suami saya," kata Acu.
Acu juga mengaku ada kesalahpahaman antara dirinya dengan Polres Subang terkait penanganan proses kematian suaminya. Sejak ditinggal suaminya, Acu sempat menetap di Bandung sehingga tak mengetahui bagaimana proses penanganan suaminya berjalan.
"Mohon maaf ke polres Subang karena ada kesalahan komunikasi dengan Polres Subang dimana setelah suami meninggal saya menetap di Bandung dan saya tidak mengetahui kalau prosesnya telah berjalan dan telah ditetapkan 13 tersangka," kata dia.
Terakhir, Acu berterima kasih kepada jajaran Polres Subang yang sudah memberi santunan dan asuransi pendidikan kepada empat orang anak Acu dan almarhum Ade.
"Saya minta maaf ke keluarga besar Polri terutama Polres Subang atas kesimpang siuran berita di media sosial," ucapnya.
Kasus kematian Ade viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Bahkan anak Ade dan Acu sempat menuliskan surat pada secarik kertas yang ditujukan kepada Jokowi.
Surat beserta foto Ade pun viral di medsos. Bahkan terdapat screenshot sebuah akun twitter yang menyebut pelaku penganiayaan Ade hingga tewas adalah anggota Polres Subang.
Kapolres M Joni membantah soal tudingan tersebut. Dia menyebut anggotanya tak terlibat melainkan Ade tewas akibat dianiaya tahanan lain.
Polisi bahkan sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus kematian Ade. 13 merupakan pelaku penganiayaan sementara satu orang pelaku pemerasan.
Selain memproses 14 orang tahanan, polisi juga menindak dua personel jaga Polres Subang. Joni mengakui anggotanya lalai saat menjaga tahanan hingga terjadi penganiayaan.
"Anggota yang lalai jaga saat terjadinya penganiayaan tetap kita tindak, diproses oleh Propam," kata Joni. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini