Dari informasi yang dihimpun detikcom, miras tersebut dibawa dari wilayah Sukabumi dan akan diedarkan di wilayah Bandung. Mobil itu diberhentikan oleh anggota Intel Korem 062-Tarumanagara Garut yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Rancabali.
Mobil tersebut diberhentikan di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, tepatnya di Kampung Cipangisikan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (17/7/2018) sore. Mobil tersebut diberhentikan karena tercium aroma menyengat miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Miras itu dibawa menggunakan mobil pick up, TKP di wilayah Rancabali. Awalnya ada laporan dan kita curigai ternyata mobil ini membawa 50 jeriken tuak," kata Dandim 0609 Kabupaten Bandung Letkol Andre Wira via telepon.
Foto: Istimewa |
Barang miras jenis tuak tersebut akan diamankan ke Makodam 0609 Kabupaten Bandung dan akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Sebelumnya anggota kita pernah mengamankan juga (miras tuak) di lokasi sama. Kita hanya menangkap basah, nanti proses hukum akan diserahkan ke pihak kepolisian," ungkap Andre.
Karena TKP-nya ada di wilayah Kabupaten Bandung, maka miras tersebut akan diserahkan kepada Polres Bandung untuk diproses hukumnya. (ern/ern)












































Foto: Istimewa