"Kerugian yang dialami 12.845 jemaah mencapai Rp 231.210.000.000 atau dua ratus miliar lebih," ujar jaksa penuntut umum Kejati Jabar Alwie saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang juga diberikan kepada istri terdakwa Aom untuk gaji per bulan sebesar Rp 75 juta. Selain itu untuk membayar bonus kepada staf-stafnya yang lain," tuturnya.
Jaksa juga menyebut uang jemaah turut diberikan kepada Ery Ramdani, stafnya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Ery diberi uang, mobil hingga villa mewah senilai Rp 10 miliar.
"Terdakwa Ery sudah merekrut sebanyak-banyaknya dengan melakukan lebih dari seribu orang sehingga mendapatkan Rp 10 miliar," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Aom dan Ery dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman mencapau 20 tahun bui. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini