Sidang perdana kasus dugaan penipuan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2018) siang. Selain Aom, stafnya Ery Ramdani juga ikut jadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Sidang digelar terbuka dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Judijanto. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dengan koordinator Alwie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tonton juga 'Izin Operasional 4 Travel Umrah Dicabut!':
Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Aom dan Ery. Dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapus piutang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mereka melalukan suatu perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atas harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil kejahatan," katanya.
"Ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata jaksa menambahkan.
Kasus tersebut bermula saat Polda Jabar menerima aduan adanya ratusan jemaah umrah dan haji yang gagal berangkat melalui jasa travel SBL. Ratusan jemaah gagal berangkat meski sudah membayar biaya haji sebesar Rp 18 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini