Tipu Ribuan Calon Tamu Allah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui

Tipu Ribuan Calon Tamu Allah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 15:18 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Kasus dugaan penipuan travel umrah dan haji PT Solusi Balad Lumampah (SBL) memasuki babak baru. Bos SBL Aom Juang Wibowo diancam pasal berlapis dalam kasus tersebut.

Sidang perdana kasus dugaan penipuan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2018) siang. Selain Aom, stafnya Ery Ramdani juga ikut jadi terdakwa dalam sidang tersebut.

Sidang digelar terbuka dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Judijanto. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dengan koordinator Alwie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, baik Ery maupun Aom duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan dakwaan dengan seksama. Mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Bandung', kepala mereka tertunduk sambil sesekali menghadap majelis hakim.

Bos SBL Didakwa Pasal Berlapis dengan Ancaman 20 Tahun BuiFoto: Dony Indra Ramadhan



Tonton juga 'Izin Operasional 4 Travel Umrah Dicabut!':

[Gambas:Video 20detik]

Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Aom dan Ery. Dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mereka melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapus piutang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.



Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mereka melalukan suatu perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atas harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil kejahatan," katanya.

"Ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata jaksa menambahkan.

Kasus tersebut bermula saat Polda Jabar menerima aduan adanya ratusan jemaah umrah dan haji yang gagal berangkat melalui jasa travel SBL. Ratusan jemaah gagal berangkat meski sudah membayar biaya haji sebesar Rp 18 juta.

Tipu Ribuan Calon Tamu Allah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads