"Dia pernah dipukulin tahanan karena tidak mentransfer uang ke pelaku," ucap Kapolres Subang AKBP M Joni saat dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Selain itu dalam kasus tersebut, polisi juga mengusut tindakan pemerasan yang dilakukan oleh salah seorang tahanan. "Dia ngobrol sama istrinya kalau dia diperas oleh satu tahanan ," kata Joni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joni ada dua orang petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) yang kala itu tengah bertugas. Keduanya yang dianggap lalai, kini sudah diproses oleh Propam Polres Subang.
"Anggota yang lalai jaga saat terjadinya penganiayaan tetap kita tindak, diproses oleh Propam," kata Joni.
Polisi sendiri telah menetapkan 14 orang tahanan sebagai tersangka. 13 orang merupakan pelaku penganiayaan sementara satu orang pelaku pemerasan.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini