"Anggota lalai. Dari keterangan saksi-saksi bahwa kekerasan dan pemerasan terjadi pada saat petugas jaga sedang beribadah," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni saat dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Menurut Joni ada dua orang petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) yang kala itu tengah bertugas. Keduanya yang dianggap lalai, kini sudah diproses oleh Propam Polres Subang.
"Anggota yang lalai jaga saat terjadinya penganiayaan tetap kita tindak, diproses oleh Propam," kata Joni.
Kasus kematian Ade menjadi ramai setelah surat yang diduga dari kedua anaknya untuk Jokowi menjadi viral. Kedua anaknya yang masih SD meminta Jokowi membantu ibunya yang tengah mencari keadilan.
Polisi sendiri telah menetapkan 14 orang tahanan sebagai tersangka. 13 orang merupakan pelaku penganiayaan sementara satu orang pelaku pemerasan.