Tindakan sadis terdakwa memotong-motong jasad sang istri dianggap oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang sebagai hal memberatkan hukuman. Hal meringankan Kholili yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa menjelaskan Kholili terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebelumnya Kholili didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata terdakwa lolos jeratan pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berikut jejak kasus Kholili memutilasi dan membakar istrinya hingga tak dituntut hukuman mati yang dihimpun detikcom, Rabu (11/7/2018):
4 Desember 2017
Korban (Nindy) dan pelaku (Kholili) cekcok mulut dan berkelahi. Pelaku memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak 2 kali. Korban terjatuh kemudian kepalanya terbentur ke lantai.
Korban meninggal. Pelaku menyembunyikan mayat korban di ruangan tengah kontrakan mereka, Perumahan Grand Orland, Jalan Syech Quro, Dusun Ciranggon 3 RT 011/003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
5 Desember 2017
Pelaku membeli golok, plastik hitam besar dan tas belanja kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban. Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
Baca juga: Suami Mutilasi Sales Cantik dalam Waktu 30 Menit
6 Desember 2017
Pelaku membuang tubuh korban di Jalan Syech Quro, Dsn. Ciranggon 3, RT. 011/003, Desa Ciranggon, Kec. Majalaya, Kab. Karawang.
Pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, Akta Kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban. Ciri-ciri tubuh korban ada tato.
Baca juga: Mayat Tanpa Kepala di Karawang Punya Tato 'Stones' dan Kupu-kupu
7-11 Desember 2017
Potongan tubuh di Ciranggon ditemukan warga. Polisi menggelar olah TKP.
Polisi membuat sketsa tubuh korban dan daftar barang-barang yang melekat di tubuh korban. Serta melakukan visum et Repertum dan mengambil sampel DNA korban. Aparat bergerak menelusuri identitas korban.
Saksikan juga video 'Surat Terakhir Nindy, Ini Sebab Sales Cantik Dimutilasi Suami':
12 Desember 2017
Kholili mendatangi Mapolres Karawang. Ia mengaku kehilangan istrinya.
Polisi menemukan hal yang janggal dengan pengakuan Kholili. Setelah penyelidikan polisi, Kholili tidak dapat beralibi lagi dan mengakui perbuatannya.
13 Desember 2017
Pelaku menunjukkan kepala, dan Kedua Kaki korban yang dibuang secara terpisah pada 3 tempat yang tidak berjauhan di wilayah Curug Cigentis, Loji, Pangkalan.
Baca juga: Kejinya Suami Mutilasi dan Buang Kepala Nindy ke Air Terjun
18 Desember 2017
Polisi menggelar prarekonstruksi kasus mutilasi tersebut di tempat kejadian perkara.
3 Juli 2018
Sidang tuntutan kasus mutilasi yang digelar di PN Karawang ini ditunda.
10 Juli 2018
Kholili dituntut 14,5 tahun penjara saat sidang agenda tuntutan di PN Karawang. Dalam sidang itu jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kholili tak dituntut hukuman mati.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini