"Kami jerat dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Febrian, di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018).
Febby menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Kholili ialah dakwaan kombinasi alternatif. Menurut pertimbangan jaksa, perbuatan Kholili tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya amat sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal meringankan dalam perkara ini yaitu Kholili menyesali dan mengakui perbuatannya. Tetapi hal yang memberatkan Kholili ialah memutilasi mayat istrinya.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," ucap Febby.
Kholili didakwa karena melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah kontrakan mereka rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017). Setelah istrinya meninggal, Kholili memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang. Adapun tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini