Polisi mengungkap bahwa Nining merekayasa kematiannya gara-gara memiliki utang ke BRI Cisaat Sukabumi. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari bank milik pemerintah tersebut.
Hasilnya, pihak Nining pernah mendatangi pihak bank dengan membawa surat kematian Nining. Lantaran percaya saja kabar musibah tersebut, bank menyatakan utang Rp 35 juta lunas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Cianjur, Nining menginap selama satu malam dan keesokan harinya atau pada 9 Januari 2017 dijemput untuk bekerja di Jakarta.
Polisi menjelaskan utang Rp 35 juta itu dipinjam Nining pada pertengahan 2016 dan dicicil sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp 1,8 juta per bulan selama 2 tahun. Pada cicilan ke delapan, Nining mulai kebingungan lalu bersiasat merekayasa kematiannya.
"Karena tidak sanggup membayar cicilan, dibuatlah rekayasa tersebut (Nining tenggelam). Tanggal 31 Januari 2017 pihak bank menyatakan utang Bu Nining lunas, ada kerabat Nining yang mengantarkan surat keterangan kematian Nining ke BRI," tutur Susatyo.
"Selain utang dianggap lunas, pihak bank juga menyerahkan kembali sertifikat rumah yang dijadikan jaminan kepada pihak keluarga," kata Susatyo menambahkan.
Pihak BRI belum menyampaikan keterangan. Petugas BRI Cisaat meminta wartawan untuk meminta keterangan dari pihak Cabang BRI Sukabumi. Hingga kini belum ada respons dari BRI. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini