"Kami membuat satu rekomendasi yang disampaikan kepada KPU, di antaranya yang pertama terkait kualitas, profesionalitas dari penyelenggara pemilu. Terutama yang berkaitan dengan KPPS," ujar Ketua Panwaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan di Gedung Graha Patriot, Kamis (05/07/18) malam.
Asep mengatakan masih ada anggota KPPS yang mentalnya kurang kuat untuk menghadapi tekanan dari berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan anak buahnya di lapangan, sambung Asep, sebagian besar anggota KPPS yang tersebar di 42 kecamatan di Garut juga belum sepenuhnya memahami aturan.
"Sekitar 60 persen lebih. Kami mendapat laporan dari pengawas TPS, panwascam, jadi mereka (anggota KPPS) kurang memahami peraturan perundang-undangan. Akibatnya banyak penulisan (berkas) yang salah penempatannya. Perolehan suaranya benar, tetapi di penempatan penghitungannya kurang tepat," ungkapnya.
"Lebih ke kesalahan administrasi," ujar Asep menambahkan.
Terkait hal tersebut, Asep menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Garut dan merekomendasikan KPU untuk memperbaiki hal-hal tersebut untuk menyongsong Pemilu mendatang.
Sementara itu, selama gelaran Pilgub Jabar dan Pilbup Garut sendiri, Panwaslu Garut telah menyelesaikan 78 kasus pelanggaran yang terdiri dari kasus pidana dan administrasi.
"73 administrasi dan 5 pidana," pungkas Asep. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini