"Saya minta KPK mengkaji dengan dinas lingkungan, bagaimana bisa menerapkan pasal-pasal yang ada korupsi kepada para pelaku pengusaha (di sekitar) Citarum yang membuang limbah sembarangan," kata Pj Gubernur Jabar M Iriawan saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).
Iriawan mencontohkan, pelanggaran izin dan penyimpangan dalam mengelola limbah yang dilakukan oknum pengusaha. Menurut dia, pengolahan limbah yang tidak sesuai aturan bisa saja termasuk tindak korupsi karena menyebabkan kerugian negara khususnya pada aspek lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, pasal pidana korupsi bisa diterapkan bagi pengusaha yang terbukti membuang limbah sembarangan ke sungai terutama Sungai Citarum. Sehingga timbul efek jera melalui cara tegas tersebut demi menyelamatkan Citarum.
"Kita harapkan KPK bisa menerapkan pasal korupsi di pabrik-pabrik yang buang limbah sembarangan. Rakyat Jabar yang tinggal di sekitar Sungai Citarum sudah sengsara, banyak penyakit, ekosistem mati," ujar Iriawan.











































