Polisi Sita Seluruh Aset Big Bos Miras Oplosan

Polisi Sita Seluruh Aset Big Bos Miras Oplosan

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 12:22 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Polisi menyita seluruh aset milik big bos minuman keras (miras) oplosan Sansudin Simbolon karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh aset didapat dari hasil penjualan miras oplosan.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyitaan aset ini merupakan pengembangan dari kasus miras oplosan produksi Sansudin yang menewaskan 69 orang tersebut. Sansudin juga dijerat pasal TPPU.

"Selain penyidikan terkait substansi kasus miras, kami juga menjerat tersangka dengan TPPU," kata Agung kepada wartawan di SD Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018)

Ia menuturkan polisi menyita seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Sansudin. Aset bergerak, kata dia, polisi menyita uang senilai Rp 65 juta dari rekening Sansudin dan istrinya Hamcia Manik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam TPPU ini istrinya juga kami jerat karena ikut menikmati uang hasil dari penjualan miras oplosan ini," ungkap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan polisi juga menyita tanah kosong seluas 2.284 meter persegi yang berada di Blok Jangkung Persil 23 Kelas D III Kohir Nomor 1204 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

"Kemudian ada juga tanah kosong di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir Nomor 2075 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas 2.184 meter persegi," ungkap dia.


Tidak hanya sebidang tanah, kata dia, polisi juga menyita bangunan berupa rumah mewah sekaligus tempat produksi miras oplosan di Jalan bypass Cicalengka, Kampung Bojong Asih Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Sebidang tanah dan rumah mewah SHM no 218 luas 224 meter persegi dan SHM no 219 luas 56 meter persegi yang ditinggali Sansudin dan keluarga kami sita," tutur dia.

Selain itu, ada sebidang tanah bangunan ruko seluas 292 meter persegi, toko seluas 210 meter persegi di Kecamatan Nagrek dan Cicalengka.

"Selain lima tanah dan bangunan tadi, ternyara ada jual beli lahan seluas 29 hektar yang saat ini ditanami sawit di Palembang. Masih kami lengkapi administrasinya," kata Agung. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads