Duet Anak Buah SBY-Surya Paloh Menang Tipis di Pilwalkot Cirebon

Duet Anak Buah SBY-Surya Paloh Menang Tipis di Pilwalkot Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 16:11 WIB
Rapat pleno di KPU Kota Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Rapat pleno rekapitulasi Pilwalkot Cirebon menyatakan pasangan calon (paslon) petahana Nasrudin Azis-Eti Herawati menang di Pilwalkot Cirebon 2018.


Pasangan yang diusung Demokrat, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI itu meraih 80.496 suara di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon. Azis yang merupakan petahana Wali Kota Cirebon adalah DPC Demokrat Kota Cirebon, sedangkan Eti Herawati Ketua DPD Partai Nasdem Kota Cirebon.

Duet anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Surya Paloh itu berhasil menumbangkan pesaingnya, Bamunas S Boediman-Effendi Edo yang diusung PDI Perjuangan, Golkar dan PPP yang hanya meraih 78.511 suara. Atau selisih tipis 1.985 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah surat suara sah untuk Pilwalkot Cirebon sebanyak 159.007 suara. Untuk suara tidak sah jumlahnya 9.938 suara," kata Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani usai membacakan keputusan rapat pleno di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Rabu (4/8/2018).


Jalannya rapat pleno sempat diwarnai penolakan salah seorang saksi dari Bamunas-Edo. Namun rapat pleno kembali berjalan normal dan KPU tetap memutuskan Azis-Eti menang.

"Soal penolakan tadi kami memberikan ruang, dipersilakan. Misalkan ada gugatan dipersilakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika kami penyelenggara, baik KPU dan Panwaslu dianggap melanggar kode etik silakan diajukan ke BKPP," katanya.

Emirzal menambahkan untuk penetapan keputusan rapat pleno Pilwalkot Cirebon akan dilakukan tiga hari setelah rapat pleno. "Tapi kalau ada gugatan ke MK penetapannya tiga hari setelah keputusan dari MK," kata Emirzal.


Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Dedi Taufik mengimbau agar masyarakat menghargai keputusan hasil rapat pleno tersebut. "Yang terpenting saat ini, kita harus menjaga aturan yang ada sesuai dengan PKPU. Jika ada yang keberatan dengan hasil Pilkada di Kota Cirebon, silakan menempuh jalur hukuma," ujar Dedi. (tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads