"Mulai Juni hak-haknya setiap bulan sudah dihentikan. Itu sesuai keputusan KPU Jabar," ujar Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan di kantornya, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Rabu (04/07/18).
Hilwan mengatakan sejak Februari hingga Mei 2018, Ade tetap menerima haknya seperti honor setiap bulan yang besarannya sekitar Rp 11 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Kabupaten Garut sendiri kini memiliki empat orang komisioner untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Terkait penggantian komisioner yang tersandung hukum, kebijakan tersebut merupakan kewenangan KPU Jawa Barat.
"Kami saat ini berjalan empat orang saja, untuk penggantian itu kebijakan KPU provinsi. Ada penggantian atau pun tidak, kami tetap berjalan," ujar Hilwan.
Sebelumnya Ade ditangkap tim Polda Jabar pada Februari 2018 lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin yang maju di Pilbup Garut dari jalur perseorangan.
Kasus tersebut kini sudah ditangani Polda Jabar. Selain Ade, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri juga ikut terseret dalam kasus ini. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini