Bawaslu Telusuri 'Pemecatan' Guru Pemilih Ridwan Kamil

Pilgub Jabar 2018

Bawaslu Telusuri 'Pemecatan' Guru Pemilih Ridwan Kamil

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 19:44 WIB
Foto: Rabiatul Adawiyah, guru pemilih Ridwan Kamil yang dipecat (Isal Mawardi/detikcom)
Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar tengah menelusuri ada tidaknya pelanggaran dalam kasus viral 'pemecatan' guru SDIT Darul Maza Bekasi, Rabiatul Adawiyah, gara-gara memilih Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2018. Bawaslu akan melihat terlebih dahulu kasus tersebut.

"Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Bekasi. Memastikan apa betul pemecatan ini ada hubungan dengan Pilkada," ujar Komisioner Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (29/6/2018).



Wasikin justru menduga kasus pemecatan tersebut tak ada hubungannya dengan Pilkada serentak. Dia menyebut Pilgub hanya momen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ada persoalan lain. Saya kira enggak adalah kepala sekolah yang memecat guru dikait-kaitkan dengan Pemilu. Itu karena mungkin ada persoalan lama, pas momentum Pilkada, lalu kejadian itu (pemecatan)," ucap Wasikin.

Disinggung soal ada tidaknya intervensi terhadap sekolah dari salah satu paslon, Bawaslu belum dapat memastikan.

"Belum ada laporannya, pengaduan juga belum. Tim juga belum ada temuan ke arah sana," katanya.


Kendati demikian, Bawaslu akan tetap menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Makanya kita mau koordinasi dulu dengan teman-teman Panwaslu di Bekasi," ucap Wasikin.

Sekadar diketahui, seorang guru menjadi perbincangan di media sosial (medsos) karena disebut 'dipecat' akibat memilih Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dalam Pilgub Jabar 2018. Informasi 'pemecatan' itu viral melalui screenshot aplikasi perpesanan WhatsApp.


Dalam screenshot di grup WhatsApp SDIT Darul Maza, tampak percakapan antara Rabiatul dan seseorang bernama Fahrudin. Fahrudin mempertanyakan sikap Rabiatul yang memilih Ridwan Kamil dan menyebut pilihan itu lain dengan arahan yayasan.

Fahrudin kemudian mengatakan hanya ingin bekerja sama dengan staf yang satu visi dan misi dengan yayasan. Rabiatul lalu meminta kepastian dan dijawab Fahrudin yang akan memberi surat keterangan.

Belakangan, pihak sekolah menyatakan kasus tersebut telah selesai dan menyebut ada kesalahpahaman. Namun, Rabiatul enggan kembali ke sekolah tersebut.

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads