Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan ketiga pelaku beraksi menggunakan sebilah pisau. Ketiganya itu kerap mengancam korban di dekat Stadion Singaperbangsa yang bersebelahan dengan Komplek Pemkab Karawang.
"Kawanan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu kita tindak tegas (tembak)," ujar Slamet saat ekspos di Mapolres Karawang, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang pelaku terpaksa kami tembak karena mencoba kabur. Sedangkan dua orang pelaku lainnya kami amankan sebelumnya." tuturnya.
Kawanan ini, kata Waloya, kerap mengincar benda berharga korbannya seperti HP, laptop, uang dan juga motor. Bila korban melawan, pelaku tidak segan menganiaya korban. Tercatat seorang korban pernah kena tusuk komplotan ini.
Dalam dua bulan terakhir, diketahui kawanan begal bertato ini sudah 18 kali beraksi. "Kami mendapat laporan dari seorang korban. Lalu segera kita tindaklanjuti dengan memburu para pelaku," katanya.
Berbekal info dari korban, polisi kemudian menangkap satu per satu anggota kelompok ini. "Pelaku RZ adalah residivis kambuhan," ujar Slamet.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini