Sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan tiga pria yaitu GK (21), FDA (22) dan AES (30). Ketiga pria tersebut diringkus jajaran Polrestabes Bandung secara terpisah pada Sabtu (23/6) lalu.
"Tersangka GK masih dikembangkan perannya tapi saat ditangkap membawa 1 gram sabu-sabu. Tersangka FDA merupakan penerima dan pengirim sabu-sabu dan AES mengaku perantara dan melakukan pengemasan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro mengatakan ketiganya sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Sejak bulan April hingga ditangkap, FDA sudah pernah mengirim 52 kilogram sabu-sabu asal Palembang sebanyak lima kali pengiriman. Pengiriman dilakukan dengan modus disimpan di dalam bungkus abon.
"Dikirim ke daerah Bandung, Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya bahkan ke Palembang juga. Dari pengiriman itu, tersangka sudah mendapat 54 juta (rupiah)," kata Hendro.
Sementara AES selama ini bertugas mengemas sabu-sabu ke dalam bungkus abon. Dia juga mendapat upah selama lima kali pengiriman.
"Dia mendapat upah sebesar 15 juta (rupiah)," tuturnya.
Kini, ketiganya sudah mendekam di rumah tahanan Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (dir/ern)