Dansektor 6 Citarum Harum Kolonel Inf Yudi Zanzibar mengatakan proses penyegelan pabrik itu langsung dilakukan petugas KLH. "Tadi diperiksa pukul 10.00 WIB dan disegel pukul 16.00 WIB," kata Yudi via telepon, Kamis (8/6/2018).
Seperti diketahui, pabrik emas ini sudah beroperasi 25 tahun atau sejak 1992 dan memiliki karyawan sebanyak 400 orang. Selama ini pabrik pengolahan emas tersebut diduga membuang limbah ke Citarum karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk peringatan keras dari KLHK yang dipasang di pabrik emas yang membuang limbah ke Sungai Citarum. (Foto: istimewa). |
"Tempat pengolahannya saja ditutup. Karyawannya tetap (bekerja), masih ngelas kiri kanan," ujar Yudi.












































Spanduk peringatan keras dari KLHK yang dipasang di pabrik emas yang membuang limbah ke Sungai Citarum. (Foto: istimewa).