"Dalam proses pemeriksaan, kita mintai keterangan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/6/2018).
Hendro mengatakan D merupakan kekasih RA. Keduanya menjalin asmara sudah lama. Pada tahun lalu, D dan RA berhubungan hingga RA hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan gelap tersebut berbuah hasil. RA mengandung anak dari D. Namun RA tidak menghendaki hadirnya anak. Saat usia kandungannya lima bulan, RA nekat menelan obat berupa pil penggugur kandungan sebanyak 10 butir pada Rabu (6/6).
Keesokan harinya, obat yang diminum berefek. RA lalu mengeluarkan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Dua janin kembar itu langsung dibuang RA ke tempat sampah dekat tempat kerjanya sebahai PRT. Lalu, bayi kembar ditemukan Ino, petugas pengangkut sampah di TPS Kompleks Tamansari Bukit Bandung, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung pada Kamis (8/6) kemarin.
(ern/ern)