Ditangkap, Tujuh Anggota Geng Motor Ini Mewek di Kantor Polisi

Ditangkap, Tujuh Anggota Geng Motor Ini Mewek di Kantor Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 16:00 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Tak terlihat lagi wajah sangar dan sok jagoan dari ketujuh anggota geng motor di Bandung ini. Di kantor polisi, anggota geng motor Brigez ini berurai air mata.

Ketujuh pemuda yang ditangkap itu ialah Tantra Wilantara (26), Jejen Jalaludin (23), Dezar Miftah (22), Asep Deni (20), Hendi Candra (19), Andi Maulana (19) dan remaja berinisial FR (14). Ketujuhnya ditangkap saat akan menyerang anggota geng motor lainnya. Mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Memakai baju tahanan berwarna oranye, ketujuhnya dijejerkan di aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Senin (4/6/2018). Dari tujuh orang tersebut, salah satunya yakni FR memakai penutup kepala atau sebo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Enam pemuda lainnya tampak tak mengenakan sebo. Mereka berusaha menyembunyikan wajahnya di balik kerah baju tahanan. Terlihat mata dari beberapa pemuda tersebut memerah sambil sesekali air mata keluar.

Salahsatu pelaku, Tantra, mengaku bukan anggota geng motor. "Saya warga setempat pak," kata pria berambut setengah pirang ini sambil tersedu-sedu.

Pemuda lain, Jejen juga tak mengakui dirinya anggota geng motor. Pemudan itu juga mengaku sedang berjaga-jaga di daerahnya.

"Saya cuma jaga-jaga saja, tahu-tahu ditangkap," tuturnya.


Ketujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor Brigez tersebut ditangkap polisi pada Minggu (3/6) di Jalan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Mereka ditangkap saat berkumpul dalam rangka menyerang geng motor XTC.

"Jajaran Polsek Panyileukan dibekup Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menggagalkan geng motor Brigez yang mau menyerang geng motor XTC. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.

Kini ketujuh pemuda tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Panyileukan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun bui.

"Sekarang akan kita proses lebih lanjut. Tidak ada penangguhan, mereka semua diproses," tandas Hendro. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads