Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan kedua pria tersebut mengaku membawa sabu pesanan Andri, salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung. Terungkapnya modus penyelundupan sabu dalam kacang kulit ini bermula saat petugas menggeledah barang bawaan pembesuk, Diki dan Fajar, di area penjara tersebut, pada pekan lalu atau Rabu (24/5/2018).
Sipir curiga melihat kemasan kacang terbuka di bungkusan yang dibawa oleh Diki dan Fajar. Petugas sigap memeriksa secara detail, termasuk isi cangkangnya. Ternyata ada sabu yang disembunyikan dalam kacang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tersangka menerangkan bahwa narkoba itu akan diberikan kepada tersangka Andri yang sedang menjalani masa hukuman," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa napi Andri berkaitan kasus ini. Andri mengakui memesan sabu. Polisi sempat menggeledah kamar sel Andri, namun tidak menemukan barang bukti narkotik.
Kedua tersangka membeli sabu pesanan napi tersebut melalui seorang bandar, inisial E. Polisi menetapkan E masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka (Diki dan Fajar) membeli narkoba itu seharga lima juta rupiah sebanyak lima gram," ujar Indra. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini