KPU Masih Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi 2 Paslon

Pilgub Jabar 2018

KPU Masih Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi 2 Paslon

Mochamad Solehudin - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 14:19 WIB
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom).
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih belum menerima surat rekomendasi terkait sanksi untuk pasangan calon (paslon) Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah). Padahal, pada Rabu (23/5), Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan akan segera mengirimkan surat rekomendasi tersebut.

Kedua pasangan tersebut dinilai melanggar aturan pada debat kedua Pilgub Jabar di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (14/5). Keduanya sama-sama mengangkat materi di luar tema debat. Pasangan nomor dua atau Hasanah menyebut nama Presiden Joko Widodo yang juga calon presiden 2019 saat debat berlangsung. Sementara pasangan Asyik membentangkan kaus bertuliskan '2019 Ganti Presiden'.


Bawaslu bahkan telah memanggil kedua paslon tersebut untuk dimintai keterangan. Namun sanksi administrasi apa yang dijatuhkan kepada dua paslon ini belum jelas. Sebab, hingga kini KPU Jabar mengaku belum menerima surat rekomendasi sanksi dari Bawaslu Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum yah, belum dapat surat (rekomendasi sanksi dari Bawaslu)," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat dihubungi via telepon, Jumat (25/5/2018).

Yayat memastikan pihaknya belum mendapat surat rekomendasi tersebut. Tapi yang jelas, bila surat rekomendasi itu sudah diterima, pihaknya akan langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan sanksi administrasi apa yang akan diberikan kepada pasangan Asyik dan Hasanah.

"Kita tunggulah, cuman Secepatnya begitu ada surat sampai langsung kita rapat pleno," ucap Yayat.


Dalam rapat pleno itu, dia menambahkan, akan diputuskan sanksi administrasi apa yang tepat untuk kedua paslon tersebut. Mulai dari sanksi administrasi lisan, tulisan hingga dilarang ikut dalam debat ketiga.

"Kalau memang ada rekomendasi, kalau ada pelanggaran administrasi kita kan akan memilih sanksinya apa. Untuk memilih itu kan harus (melalui) rapat pleno," ujar Yayat.





Saksikan juga video tentang ''Asyik' Bawa Kaos 2019GantiPresiden, KPU Disebut Kecolongan':

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads