Kedua pasangan tersebut dinilai melanggar aturan pada debat kedua Pilgub Jabar di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (14/5/2018) lalu. Keduanya sama-sama mengangkat materi di luar tema debat.
Pasangan nomor dua atau Hasanah menyebut nama Presiden Joko Widodo yang juga calon presiden 2019 saat debat berlangsung. Sementara pasangan Asyik membentangkan kaos bertuliskan '2019 Ganti Presiden'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membantah dinilai lambat untuk mengeluarkan sanski administrasi. Pasalnya, kata dia, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh agar tidak keliru dalam mengeluarkan putusan.
"Enggak ada yang telat, jadi harus diperiksa dulu. Contohnya teroris begitu dapet, kan diperiksa dulu enggak langsung dipenjarain," ujarnya.
Ia menambahkan setelah surat rekomendasi ini diterima maka KPU yang akan menentukan sanski apa yang akan diberikan. Bawaslu hanya memberi rekomendasi berdasarkan temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Sanksi KPU nanti yang menentukan. Bawaslu yang merekomendasikannya (dua paslon itu disanski dari) temuan dan laporan dari masyarakat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Jabar terkait sanksi administrasi untuk pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Pasangan nomor tiga tersebut dinilai bersalah karena pamer kaos '2019 Ganti Presiden' saat debat publik, Senin (14/5/2018) lalu.
"Belum dapat surat rekomendasi, sekarang masih di Bawaslu," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung. (ern/ern)