"Itu haknya (meminta maaf). Yang jelas, proses hukum tetap kita lanjutkan," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat dikonfirmasi detikcom via telepon genggamnya, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Hitler Nababan Minta Maaf: Saya Khilaf |
Slamet mengatakan kasus pengeroyokan tersebut merupakan pidana murni. Meski Hitler tak melaporkan insiden yang menimpa dirinya, polisi telah menerbitkan laporan tipe A atas kasus Hitler tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini sudah ada dua tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut. Meski jadi tersangka, N dan AM dari laskar FPI tidak ditahan.
Dia menjelaskan Hitler sudah dipanggil untuk diperiksa atas kasus penganiayaan tersebut. "Sudah diperiksa," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Karawang dari Partai Demokrat itu meminta maaf kepada Amien Rais dan Habib Rizieq Syihab terkait meme yang memicu amukan kelompok massa. Selain meminta maaf atas perbuatannya, Hitler menyatakan tidak pernah melapor ke polisi atas insiden penganiayaan terhadap dirinya pada Selasa (22/5) di gedung DPRD Kabupaten Karawang.
"Dari hati yang paling dalam, saya telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Saya juga menerima dengan ikhlas terhadap insiden yang menimpa diri saya. Oleh karena itu, saya memohon untuk tidak ada proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam insiden tersebut," tutur Hitler.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini