Polisi Tetap Proses Hukum Pengeroyok Hitler

Polisi Tetap Proses Hukum Pengeroyok Hitler

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 15:25 WIB
Anggota DPRD Karawang Hitler Nababan. (Foto: dok. CNN)
Bandung - Meski anggota DPRD Karawang Hitler Nababan tidak melaporkan pelaku penganiayaan terhadap dirinya, polisi tetap memprosesnya secara hukum. Dalam permohonan maaf berkaitan meme Amien Rais-Habib Rizieq Syihab, Hitler meminta polisi tidak memproses hukum pelaku.

"Itu haknya (meminta maaf). Yang jelas, proses hukum tetap kita lanjutkan," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat dikonfirmasi detikcom via telepon genggamnya, Kamis (24/5/2018).


Slamet mengatakan kasus pengeroyokan tersebut merupakan pidana murni. Meski Hitler tak melaporkan insiden yang menimpa dirinya, polisi telah menerbitkan laporan tipe A atas kasus Hitler tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini bukan delik aduan yang dimana tindak pidana diproses karena ada aduan. Jadi walaupun enggak ada pengaduan, proses kita lanjutkan," kata Slamet.

Sejauh ini sudah ada dua tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut. Meski jadi tersangka, N dan AM dari laskar FPI tidak ditahan.


Dia menjelaskan Hitler sudah dipanggil untuk diperiksa atas kasus penganiayaan tersebut. "Sudah diperiksa," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Karawang dari Partai Demokrat itu meminta maaf kepada Amien Rais dan Habib Rizieq Syihab terkait meme yang memicu amukan kelompok massa. Selain meminta maaf atas perbuatannya, Hitler menyatakan tidak pernah melapor ke polisi atas insiden penganiayaan terhadap dirinya pada Selasa (22/5) di gedung DPRD Kabupaten Karawang.

"Dari hati yang paling dalam, saya telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Saya juga menerima dengan ikhlas terhadap insiden yang menimpa diri saya. Oleh karena itu, saya memohon untuk tidak ada proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam insiden tersebut," tutur Hitler.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads