Izin Operasional Dicabut, Pabrik Anak Usaha Sinarmas Introspeksi

Izin Operasional Dicabut, Pabrik Anak Usaha Sinarmas Introspeksi

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 21:50 WIB
Eko Singgih bagian produksi Coustic Soda Pindo Delli 2/Foto: Luthfiana Awaludin
Karawang - Perwakilan PT Pindo Delli 2 menyatakan menerima keputusan Pemda Karawang yang mencabut izin operasional unit produksi kimia mereka. Anak usaha Sinarmas itu menerima kesalahan dan akan introspeksi.

"Kami akan mengadakan perubahan secara besar - besaran sampai ditemukan sistem dan fasilitas (produksi) yang tidak beresiko," ujar
Andar Tarihoran Tim humas Pindo Delli kepada detikcom di Karawang, Jumat (18/5/2018).

Andar menyatakan, Pindo Delli 2 tak menampik jika fasilitas instalasi kimia milik mereka sudah tergolong usang. Ia menjelaskan jika alat produksi di unit kimia kebanyakan sudah berumur 20 tahun. "Sejumlah alat instalasi tak diganti sejak tahun 1998. Ke depan, kemungkinan berubah," tutur dia.

Ihwal sanksi operasional berupa pencabutan izin operasi, Andar menyatakan pada prinsipnya perusahaan menerima. "Karena (sanksi) ini sudah keputusan, kami ikut saja. Pada prinsipnya kami memang ingin taat aturan," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Andar perusahaan sedang berupaya menjalankan salah satu klausul dari sanksi yang diberikan pemerintah. Hukuman yang dimaksud yaitu memulihkan fungsi lingkungan hidup yang sempat tercemar. Caranya yaitu menguras zat kimia Klorin yang masih tertinggal di unit kimia.

"Masih ada 10 sampai 20 ribu ton Klorin yang tertinggal di pabrik. Kalau tidak segera diangkat sangat beresiko. Bisa saja meledak dan kejadian kemarin terulang," kata Eko Singgih bagian produksi Coustic Soda Pindo Delli 2.

(avi/avi)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads