"Pencabutan izin terhitung mulai hari ini," ujar Wawan Setiawan Kepala DLHK Karawang saat rapat pembahasan penanganan paparan gas Klorin di Aula DLHK Karawang, Jumat (18/5/2018).
Wawan mengatakan pencabutan izin itu dilakukan karena Pindo Deli 2 berperilaku lalai dan menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitar. Selain itu, sejumlah alat instalasi di unit kimia pabrik itu dianggap sudah jadul.
"Penyebab insiden keracunan massal adalah zat klorin terpapar ke permukaan hingga tertiup angin. Kenapa terpapar teknologi sejumlah alat di instalasi kimia di pabrik mereka sudah usang," ungkap Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka telah menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia," kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, setelah melakukan pencemaran berulang kali, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sejak beberapa bulan lalu. Surat dikeluarkan agar pihak pengelola mau memperbaiki kesalahannya.
"Tapi kejadian semacam ini (keracunan massal) terulang lagi," tutur Wawan.
Alhirnya, melalui surat keputusan nomor 180/kep.1190-Ppl/2018 tanggal 18 Mei 2018, DLHK Karawang menutup unit kimia Pindo Deli 2.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendukung langkah penutupan tersebut. Menurut dia, mesti ada perbaikan dalam produksi kimia di pabrik tersebut.
"Saya baru saja cek ke lokasi kejadian, setelah itu langsung menjenguk para korban di rumah sakit. Saya sampaikan tadi di lokasi, sekali lagi ada kejadian serupa dan warga jadi korban, Pindo Delli 2 saya tutup," tegas Cellica.
(avi/avi)