Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto mengatakan pihak imigrasi menaruh curiga terhadap AS, yang saat itu mengajukan permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Kelas II Cirebon pada Kamis (17/5/2018).
"Saat proses pengajuan online memang berhasil, AS ini ternyata memiliki KTP, KK, dan surat nikah. Tapi, pas tahapan lanjutan, wawancara petugas curiga karena ragu menggunakan bahasa Indonesia," kata Tito kepada awak media saat pers rilis di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita periksa dulu, apakah KTP, KK, surat nikah ini palsu. Nah, yang bersangkutan juga memiliki identitas Malaysia, tercatat sebagai warga negara Malaysia. Bukti-bukti ini kita amankan, sudah cukup," katanya.
Ia mengatakan sejak 2004 silam AS sudah menetap di Indonesia. Selama di Indonesia AS tinggal di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kepada petugas, Tito menjelaskan, AS mengaku telah menikahi warga Indramayu dan memiliki dua orang anak.
"Anaknya dua. Profesinya sebagai pedagang. Pembuatan paspor baru ini karena yang bersangkutan ingin balik ke Malaysia," ucapnya.
Gara-gara memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor, AS dijerat Pasal 126 C UU Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Selain mengamankan salah seorang WNA, pada bulan Mei ini Imigrasi Kelas II Cirebon juga menggelar operasi pengawasan keimigrasian di Wilayah III Cirebon selama sepekan, dari tanggal 11 Mei hingga 18 Mei 2018. Operasi pengawasan keimigrasian itu dilakukan di sejumlah perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Hasil operasi tersebut nihil, tidak ditemukannya WNA yang melanggar perundang-undangan. "Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian serta menciptakan stabilitas ketertiban nasional. Kita lakukan operasi pengawasan di sejumlah perusahaan yang memperkerjakan WNA. Tapi, kita tidak temukan adanya pelanggaran," tutur Tito.
"Istri WN Malaysia asal ngawi ini nangis suaminya dideportasi", saksikan videonya di 20Detik:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini