Beri Keterangan Palsu, WN Malaysia di Indramayu Terancam Dibui

Beri Keterangan Palsu, WN Malaysia di Indramayu Terancam Dibui

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 14:07 WIB
WN Malaysia inisial AS (rompi oranye) berurusan dengan pihak Imigrasi Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom).
Cirebon - Petugas kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menggelandang salah satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia, inisial AS. Pria tersebut terancam masuk bui lantaran diduga memberikan keterangan palsu berkaitan dokumen kependudukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto mengatakan pihak imigrasi menaruh curiga terhadap AS, yang saat itu mengajukan permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Kelas II Cirebon pada Kamis (17/5/2018).

"Saat proses pengajuan online memang berhasil, AS ini ternyata memiliki KTP, KK, dan surat nikah. Tapi, pas tahapan lanjutan, wawancara petugas curiga karena ragu menggunakan bahasa Indonesia," kata Tito kepada awak media saat pers rilis di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kejanggalan tersebut, menurut Tito, pihaknya menyerahkan AS ke Divisi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk proses pemeriksaan lanjutan. Selain menemukan KTP, KK, dan surat nikah, dia melanjutkan, pihak imigrasi turut menemukan identitas Malaysia milik AS.

"Kita periksa dulu, apakah KTP, KK, surat nikah ini palsu. Nah, yang bersangkutan juga memiliki identitas Malaysia, tercatat sebagai warga negara Malaysia. Bukti-bukti ini kita amankan, sudah cukup," katanya.

Ia mengatakan sejak 2004 silam AS sudah menetap di Indonesia. Selama di Indonesia AS tinggal di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kepada petugas, Tito menjelaskan, AS mengaku telah menikahi warga Indramayu dan memiliki dua orang anak.

"Anaknya dua. Profesinya sebagai pedagang. Pembuatan paspor baru ini karena yang bersangkutan ingin balik ke Malaysia," ucapnya.

Gara-gara memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor, AS dijerat Pasal 126 C UU Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Selain mengamankan salah seorang WNA, pada bulan Mei ini Imigrasi Kelas II Cirebon juga menggelar operasi pengawasan keimigrasian di Wilayah III Cirebon selama sepekan, dari tanggal 11 Mei hingga 18 Mei 2018. Operasi pengawasan keimigrasian itu dilakukan di sejumlah perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.

Hasil operasi tersebut nihil, tidak ditemukannya WNA yang melanggar perundang-undangan. "Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian serta menciptakan stabilitas ketertiban nasional. Kita lakukan operasi pengawasan di sejumlah perusahaan yang memperkerjakan WNA. Tapi, kita tidak temukan adanya pelanggaran," tutur Tito.




"Istri WN Malaysia asal ngawi ini nangis suaminya dideportasi", saksikan videonya di 20Detik:

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads