Untuk menyelesaikan masalah ini, Bawaslu dan KPU Jabar telah melakukan pertemuan. Dari hasil pertemuan itu disimpulkan pasangan Asyik dinilai menyalahi prosedur debat kandidat.
Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU untuk memberi sanksi pasangan Asyik. Namun KPU akan mempelajari rekomendasi tersebut sebelum menjatuhi sanksi. Karena sanksi bisa berupa sanksi administrasi tertulis, lisan sampai tidak boleh ikut debat terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pria yang akrab disapa Demiz cukup menyayangkan aksi yang dilakukan pasangan nomor tiga tersebut. Pasalnya, kata dia, pesan politik yang disampaikan kurang pas. Apalagi momennya saat debat publik Pilgub Jabar.
"Ya kita sayangkan, mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Jadi mungkin pesan itu kurang tepat disampaikan dalam situasi itu. Pendapat dan pesan memilih seseorang boleh saja, tapi harus di tempat dan waktu yang tepat juga, kurang lebih begitu," ujar Demiz.
Ini Video tentang 'Asyik' Bawa Kaos 2019GantiPresiden, KPU Disebut Kecolongan (bbn/bbn)