Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan penetapan jam kerja pada bulan puasa ini merujuk surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 76 tahun 2018.
Lebih lanjut dia menjelaskan implementasi di lingkungan Pemprov Jabar disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 9 tahun 2014 tentang hari dan jam kerja ASN. Ditetapkan dalam sepekan selama ramadan efektifitas kerja ASN 32 jam dari sebelumnya 37 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk hari Senin hingga Kamis mulai dari pukul 07.30 - 14.30 WIB dan hari Jumat pukul 07.30 - 15.00 WIB. Jam kerja ini efektif dilakukan sejak hari pertama puasa besok.
Perangkat daerah yang melakukan pelayanan hari Sabtu seperti Samsat itu masuk pukul 08.00 - 12.00 WIB. Surat edaran ini sudah dikeluarkan sejak 14 Mei dan efektif diberlakukan sejak hari pertama puasa," ungkap dia.
Dia meminta kepada ASN untuk mematuhi perubahan jam kerja yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada alasan ASN datang terlambat atau pulang lebih dulu selama bulan ramadan.
"Di setiap instansi dan dinas ada absen elektronik, (kalau tidak patuh aturan) ya ada sanksi, karena ada pengaruh tunjangan nantinya. Tidak bisa pulang cepat juga, kalau (pulang) terlambat boleh," tutur Iwa. (avi/avi)