Polisi Tahan 4 Anggota Ormas Pengeroyok TNI Garut

Polisi Tahan 4 Anggota Ormas Pengeroyok TNI Garut

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 11 Mei 2018 15:58 WIB
Kopda Raden Gunawan korban pengeroyokan anggota ormas di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Polres Garut menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota ormas Paguyuban Anti Gangguan Regional (Pagar) berkaitan kasus pengeroyokan prajurit Korem/062 Tarumanagara Kopda Raden Gunawan. Seluruh tersangka menghuni sel tahanan.

"Iya sudah, empat orang ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Aulia Djabar kepada detikcom di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (11/5/2018).


Keempat tersangka yaitu inisial NS,GG,SB dan DC. Menurut Aulia, mereka mengaku mengeroyok Raden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditahan, yang terbukti (melakukan pengeroyokan) baru empat," ucapnya.

Kasus pengeroyokan menimpa Raden terjadi di halaman parkir kawasan perbelanjaan oleh-oleh Aladin, Tarogong Kidul, Garut, Minggu (6/5), sekitar pukul 20.00 WIB.


Pihak Korem, berdasarkan pengakuan Raden, mengklaim bahwa pelaku berjumlah 12 orang. Untuk itu, sambung Aulia, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

"Penyidikan masih terus berlanjut. Sudah delapan saksi diperiksa. Hasil visum sudah ada," ujar Aulia. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads