"Iya sudah, empat orang ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Aulia Djabar kepada detikcom di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (11/5/2018).
Keempat tersangka yaitu inisial NS,GG,SB dan DC. Menurut Aulia, mereka mengaku mengeroyok Raden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pengeroyokan menimpa Raden terjadi di halaman parkir kawasan perbelanjaan oleh-oleh Aladin, Tarogong Kidul, Garut, Minggu (6/5), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pihak Korem, berdasarkan pengakuan Raden, mengklaim bahwa pelaku berjumlah 12 orang. Untuk itu, sambung Aulia, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
"Penyidikan masih terus berlanjut. Sudah delapan saksi diperiksa. Hasil visum sudah ada," ujar Aulia. (bbn/bbn)