"Sudah, dua orang R dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (11/5/2018).
Keduanya diketahui merupakan PNS di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut. Keduanya terbukti telah melakukan praktik pungli pengangkatan CPNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dikembangkan lagi," kata dia.
OTT tersebut terungkap saat tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar mendapat laporan adanya pungli kenaikan CPNS menjadi PNS. Tim gabungan langsung OTT pada Selasa (8/5) lalu.
Dari hasil penyelidikan, OTT tersebut dilakukan PNS BKD dengan meminta sejumlah uang kepada CPNS Dinkes guna penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS. Keduanya meminta sejumlah uang kepada para CPNS.
Dari hasil OTT, polisi menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungli. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 35 juta. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini