Pegawai BKD Kena OTT, Pemkab Garut: Proses Hukum Sesuai Aturan

Pegawai BKD Kena OTT, Pemkab Garut: Proses Hukum Sesuai Aturan

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 17:36 WIB
Kantor BKD Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom).
Garut - Pjs Sekda Garut Uu Saepudin mempersilakan aparat berwenang untuk memeriksa oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).

"Ya diproses hukum, sesuai aturan yang berlaku," ujar Uu kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018).


Sejak Selasa (8/5) malam, Uu telah mengetahui adanya informasi PNS di lingkungan BKD Garut yang diamankan polisi terkait dugaan kasus pungli untuk melancarkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Uu menegaskan, permasalahan membelit pegawai BKD Garut yang diamankan polisi belum dapat dipastikan dan harus diklarifikasi lagi.

"Kita tanya dulu," katanya.


Uu berharap PNS yang ditangkap polisi itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

"Berharap tidak ada sangkut pautnya dengan pemberian SK," ujar Uu. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads