9 Polisi Sukabumi Terlibat Sabu Huni Tahanan Mapolda Jabar

9 Polisi Sukabumi Terlibat Sabu Huni Tahanan Mapolda Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 12:40 WIB
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung - Polda Jabar menetapkan sembilan oknum polisi terlibat penggelapan barang bukti (barbuk) sabu sebagai tersangka. Kesembilan personel Polres Sukabumi ini diproses pidana. Kini mereka menghuni sel tahanan di Mapolda Jabar.

"Sudah jadi tersangka," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (8/5/2018).


Agung menegaskan para oknum polisi itu sudah diproses. "Ini pidana murni. Saya akan ajukan ke pengadilan negeri," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka akan menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar. "Sudah ditahan sekarang," kata Agung.

Kasus penggelapan barbuk narkotik hasil sitaan ini terungkap saat Polda Jabar menangkap sembilan anggota Polres Sukabumi. Mereka diduga menyisihkan sabu.


Sembilan polisi itu masing-masing tujuh orang bertugas di Satresnarkoba Polres Sukabumi yaitu Iptu S, Aipda IS, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Briptu BM, dan Bripda CS. Sementara dua orang lainnya yakni Bripka DD dan Brigadir DZ bertugas di Polsek.

Proses penangkapan oknum tersebut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/5). (bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads