"Sudah jadi tersangka," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (8/5/2018).
Agung menegaskan para oknum polisi itu sudah diproses. "Ini pidana murni. Saya akan ajukan ke pengadilan negeri," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggelapan barbuk narkotik hasil sitaan ini terungkap saat Polda Jabar menangkap sembilan anggota Polres Sukabumi. Mereka diduga menyisihkan sabu.
Sembilan polisi itu masing-masing tujuh orang bertugas di Satresnarkoba Polres Sukabumi yaitu Iptu S, Aipda IS, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Briptu BM, dan Bripda CS. Sementara dua orang lainnya yakni Bripka DD dan Brigadir DZ bertugas di Polsek.
Proses penangkapan oknum tersebut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/5). (bbn/bbn)