Kasus penggelapan barbuk sabu oleh aparat penegak hukum ini terjadi di Mapolres Sukabumi. Di markas polisi itulah terjadi 'penyisihan' barbuk kepada lima orang personel yang masing-masing mendapat satu gram.
"Personel Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu," kata Kabidhumas Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko via pesan singkat, Senin (7/5/2018).
Delapan polisi itu semuanya bertugas di Satresnarkoba Polres Sukabumi. Mereka terdiri Iptu S, Aipda IS, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS. Proses penangkapan oknum tersebut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/5).
Mereka menyembunyikan sabu itu di berbagai tempat. Masing-masing menyimpan barbuk hasil penggelapan itu di toilet kantor mau pun rumah dinasnya.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto sendiri membenarkan adanya penangkapan delapan polisi tersebut. Para pelaku sudah dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya, lagi kita periksa secara mendalam," ujar Agung kepada wartawan via pesan singkat. (bbn/bbn)