Drama Agus Bunuh Ibu-Istri: Warisan, Mistik dan Bui Seumur Hidup

Drama Agus Bunuh Ibu-Istri: Warisan, Mistik dan Bui Seumur Hidup

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 16:33 WIB
Agus Supriyatna setelah ditangkap polisi. (Foto: istimewa)
Cirebon - Agus Supriyatna (38), pria asal Cirebon, yang membunuh keluarganya, kini mendekam di penjara. Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada lelaki tersebut. Dia melakoni pembunuhan berencana.

Agus membantai istri dan ibu kandungnya, Ruwiyah (33) dan Sumarni (64), pada Sabtu 2 September 2017. Aksi durjana Agus tersebut berlangsung di rumahnya, Kelurahan Pesalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Selain istri dan ibu kandung, dua anaknya yaitu Guntur (3) dan Galuh (5) menjadi korban kebrutalan Agus. Dua anaknya yang masih balita itu mengalami luka serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain anaknya, Agus menyerang kakak kandungnya, Reni (35), dan kakak iparnya, Lili (35). Keduanya selamat. Agus mengeksekusi mati keluarganya menggunakan pisau belati. Ulah sadis Agus itu terjadi sekitar 23.30 WIB.

Agus membabi buta menganiaya keluarganya. Pintu rumah pun sengaja dikunci, agar keluarganya tak lari.

Para tetangga sempat curiga saat mendengar teriakan permintaan tolong dari rumah Agus. Sejumlah warga langsung bergegas memanggil ketua RT untuk mengecek. Setelah itu, warga langsung mendobrak pintu rumah Agus.


Agus berusaha melarikan diri saat pintu rumahnya didobrak. Usaha Agus gagal, warga telah mengepungnya. Saat ditangkap warga, Agus masih memegang pisau belati. Tiga hari sebelum kejadian, menurut tetangganya Agus rutin mengasah pisau belati yang digunakan untuk menikam keluarganya.

Sehari setelah kejadian, Minggu, 3 September 2017 Polres Cirebon melakukan olah TKP. Kondisi rumah Agus berantakan, darah bercecer di lantai rumahnya. Bersamaan dengan itu, kedua anaknya serta kakak ipar dan kandungnya mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Cirebon karena mengalami luka serius.

Keluarga korban pembunuhan Agus.Keluarga korban pembunuhan Agus. (Foto: istimewa)
Pembagian warisan berupa tanah menjadi biang permasalahan tragedi berdarah itu. Agus meminta bagian lebih besar, karena Agus merupakan anak lelaki satu-satunya di keluarga itu.

Selain permasalahan soal pembagian warisan, dari hasil pemeriksaan polisi Agus mengaku sempat mendalami ilmu hitam. Bahkan, Agus mengaku mendapatkan bisikan halus sebelum membantai keluarganya.

"Beberapa hari sebelum membunuh, pelaku ini sering mengucapkan mantra. Katanya mendapatkan bisikan halus untuk menumpahkan darah," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian saat dihubungi detikcom, Senin 4 September 2017.


Dua hari setelah kejadian itu, Senin, 4 September 2017 di Desa Megu Gede, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, detikcom menemui keluarga dari istri Agus, Ruwiyah yang menjadi korban pembunuhan. Suryadi, adik kandung Ruwiyah, membenarkan bahwa Agus mendalami urusan mistik. Bahkan, Agus dikenal temperamental.

"Kayaknya (pelaku) enggak kuat mendalami ilmu hitam. Tiga hari terakhir sebelum kejadian itu terlihat parahnya. Ya, memang sering baca-baca mantra, kadang ngobrol sendiri," ucap Suryadi.

Olah TKP kasus Agus membunuh keluarganya.Olah TKP kasus Agus membunuh keluarganya. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Sebulan sebelum terjadi tragedi pembunuhan, Agus sempat memalu kepala Ruwiyah. Setiap malam Agus selalu keluyuran, kepada keluarganya Agus mengaku mencari nafkah dengan bekerja sebagai tukang pijat. Selain menjadi tukang pijit, Agus juga berjualan arum manis.


Sang penjual arum manis itu kini harus membayar semua perbuatan kejinya. Agus lolos dari hukuman mati. PN Sumber menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan Agus. Selama menjalani persidangan dia bersikap sopan. Agus diganjar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/5/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Arsul Hidayat dengan anggota Fitra Renaldo dan Rustam. Agus lolos dari tuntutan hukuman mati karena belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan sehingga wibawa peradilan tetap terjaga," ujar majelis dengan suara bulat. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads