"Jadi menurut pengakuan, salah satu pelaku ini dua hari sebelumnya ditilang karena melanggar peraturan. Bukannya sadar, dia malah sakit hati," kata Kapolsek Garkot Kompol Uus Susilo kepada wartawan di kantornya Jalan Pasundan, Kabupaten Garut, Selasa (18/04/18) malam.
Dua pelaku yakni DN (22) dan DH (21) nekat merusak pos polisi dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB. DH merupakan pelaku yang sebelumnya ditilang polisi karena melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemuda Mabuk Rusak Pos Polisi di Garut |
Keduanya merusak pos menggunakan batu dan helm. Saat merusak pos, keduanya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Pelaku melakukan perbuatannya itu tiga kali. Pertama melempar dari motor namun tidak kena, kedua melempar lagi dan kena ke bagian kaca. Kemudian yang ketiga, karena belum puas keduanya mendekat dan merusak kaca dengan helm dan batu bata," katanya.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Garkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam 5 tahun bui. "Kita jerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara," pungkas Uus. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini